Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Perkembangan Akuntansi Syari'ah di Indonesia

  Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia Pada zaman dahulu manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu dengan cara tukar menukar barang yang mereka miliki kepada orang lain sehingga tidak harus adanya pencatatan transaksi. Seiring dengan berkembangnya zaman manusia mulai kesulitan dalam menukarkan barang dengan barang lainnya disebabkan barang tersebut terkadang tidak sebanding dengan barang yang kita inginkan. Hal tersebut menyebabkan kurang efesiennya berter pada saat itu hingga pada saat manusia telah menemukan alat tukarnya yaitu uang, mulailah disana para pedagang melakukan pencatatan secara sederhana. Setelah munculnya islam pada zaman rasulullah dan terbentuknya daulah islamiah di madinah yang kemudian dilanjutkan oleh para khaulafaur rasyidin terdapat undang-undang   akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran Negara. Dalam islam dijelaskan bahwasannya apabi