Perkembangan Akuntansi Syari'ah di Indonesia
Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia
Pada zaman dahulu
manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu dengan cara tukar menukar barang yang
mereka miliki kepada orang lain sehingga tidak harus adanya pencatatan
transaksi. Seiring dengan berkembangnya zaman manusia mulai kesulitan dalam
menukarkan barang dengan barang lainnya disebabkan barang tersebut terkadang
tidak sebanding dengan barang yang kita inginkan. Hal tersebut menyebabkan
kurang efesiennya berter pada saat itu hingga pada saat manusia telah menemukan
alat tukarnya yaitu uang, mulailah disana para pedagang melakukan pencatatan
secara sederhana.
Setelah munculnya
islam pada zaman rasulullah dan terbentuknya daulah islamiah di madinah yang
kemudian dilanjutkan oleh para khaulafaur rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan,
perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan
penggunaan harta (hijr), dan anggaran Negara. Dalam islam dijelaskan
bahwasannya apabila kita melakuakn transaksi tidak secara tunai maka kita
hendak menulis atau mencatatnya dengan benar, jujur tanpa melebih atau
mengurangi jumlah transaksi, gunanya pencatat itu sendiri ialah menjaga apabila
kelak terjadi selisih diantara penjual dan pembeli maka ada bukti yang sah bisa
ditunjukkan.
Pertama kali istilah
akuntansi dikenal sekitar tahun 1960-an. Akuntansi inipun masih merupakan
akuntansi konvensiaonal yang berkembang di Negara italia. Akuntansi syari’ah
dikenal dan banyak digunakan ketika lembaga keuangan berbasis syari’ah banyak
diindonesia. Berdirimya bank-bank syari’ah ini adalah titik tolak digunakannya
akuntansi syari’ah yang sampai sekarang sudah dikenal masyarakat.
Pada awalnya lembaga
keuangan syari’ah diindonesia hingga tahun1998 berjalan lambat. Karena pada
tahun tersebut hanya ada 1 bank syari’ah dan ada 78 bank pengkreditan rakyat
syari’ah (BPRS) yang beroprasi. Kemudian pada tahun 1998 dikeluarkan UU
No.10 tahun1998 yang memberikan landasan
hukum yang lebih kuat untuk perbankan syari’ah. Melalui UU No.23 tahun1999
pemerintah kemudian memberikan kewenangan kepada bank Indonesia untuk dapat
menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syari’ah.
Seiring dengan
bertambahnya bank syari’ah diinsoneis pada tahun 200 mulai lah bank
konvensional juga membuat bank yang berbasis syari’ah seperti BNI syari’ah, BCA
syri’ah, BJB syari’ah, bank Victoria syari’ah,dan maybank syari’ah dan lain
sebagainya. Pada tahun 2008 perbankan syari’ah sudah memiliki undang-undangnya,
yaitu undang-undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah. Hal ini tentu
mendorong perkembangan akuntansi syari’ah di Indonesia dan membuat masyrakat
terkhususnya umat islam beralih menggunakan jasa perbankan syari’ah. Bukan hanya
dalam segi perbankan tetapi juga sudah adanya pengkreditan syari’ah,
Bank syari’ah
merupakan lembaga keuangan dengan dasar hukum dan prinsip oprasional yang
sedikit berbeda dari bank-bank konvensional. Bank syari’ah juga memakai aturan yang
didasarkan pada kitab suci Al-Qur’an. Hal ini termasuk pada kepercayaan bahwa
riba atau membungakan uang bukan sesuatu yang baik sehingga proses pembagian
untung akan melalui proses perjanjian antara pihak bank dengan nasabah. Dikarenakan
prosesnya, akhirnya banyak kesulitan terutama dalam pelaporan oprasional yang harus seturut dengan pedoman-pedoman
yang berlaku. Tentu menjadi masalah baru, bagaimana menyususn laporan keuangan yangharus dipublic dan berdasarkan
aturan-aturan oprasional yang diperbolehkan. Maka dari itu, sekitar tahun 2002
muncul pemikiran untuk menggunakan system akuntansi syari’ah di lembaga
keuangan perbankan. System ini digunakan baik secara pengetahuan umum maupun
penggunaan secara teknis . ikatan akuntansi Indonesia (IAI) akhirnya juga turun
tangan membentuk komite akuntansi syari’ah diindonesia pada tahun 2005. Tugas komite
ini adalah untuk merumuskan standar akuntansi syari’ah.
Seiring dengan
perkembangan bank syari’ah diindonesia, masyarakat muslim menjalankan syari’ah
islam dalam kehidupan sosial ekonomi, semakin banyak institusi bisnis islami
yang menjalankan kegiatan operasional dan usahanya berlandaskan prinsip syari’ah.
Perkembangan akuntansi sebagai salah satu cabang ilmu sosial telah mengalami
pergeseran nilai yang sangat mendasar dan berarti, terutama mengenai kerangka
teori yang mendasar mengikuti perubahan yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat.
Perkembangan akuntansi syari’ah
diindonesia pada dasarnya telah dimulai melalui kajian-kajian akademis
dan riset, baik yang terkait dengan teknis pencatatan transaksi, konsepsei,
epistimologi dan metodologi. Pengembangan (standar) akuntansi syari’ah di Indonesia,
seperti yang disampaikan anggota komite akuntansi syariah IAI mengatakan bahwa
bangkitnya akuntansi syari’ah di latarbelakangi banyaknya transaksi dengan
dasar syari’ah, baik yang dilakukan lembaga bisnis syari’ah maupun non syari’ah.
Akuntansi sayri’ah sebaiknya diterapkan pada bank-bank syari’ah, karena masih
menggunakan akuntansi secara umum yang sama seperti dilakukan bank
konvensional.
Komentar
Posting Komentar