Perkembangan Akuntansi Syari'ah di Indonesia

 

Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia

Pada zaman dahulu manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yaitu dengan cara tukar menukar barang yang mereka miliki kepada orang lain sehingga tidak harus adanya pencatatan transaksi. Seiring dengan berkembangnya zaman manusia mulai kesulitan dalam menukarkan barang dengan barang lainnya disebabkan barang tersebut terkadang tidak sebanding dengan barang yang kita inginkan. Hal tersebut menyebabkan kurang efesiennya berter pada saat itu hingga pada saat manusia telah menemukan alat tukarnya yaitu uang, mulailah disana para pedagang melakukan pencatatan secara sederhana.

Setelah munculnya islam pada zaman rasulullah dan terbentuknya daulah islamiah di madinah yang kemudian dilanjutkan oleh para khaulafaur rasyidin terdapat undang-undang  akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran Negara. Dalam islam dijelaskan bahwasannya apabila kita melakuakn transaksi tidak secara tunai maka kita hendak menulis atau mencatatnya dengan benar, jujur tanpa melebih atau mengurangi jumlah transaksi, gunanya pencatat itu sendiri ialah menjaga apabila kelak terjadi selisih diantara penjual dan pembeli maka ada bukti yang sah bisa ditunjukkan.

Pertama kali istilah akuntansi dikenal sekitar tahun 1960-an. Akuntansi inipun masih merupakan akuntansi konvensiaonal yang berkembang di Negara italia. Akuntansi syari’ah dikenal dan banyak digunakan ketika lembaga keuangan berbasis syari’ah banyak diindonesia. Berdirimya bank-bank syari’ah ini adalah titik tolak digunakannya akuntansi syari’ah yang sampai sekarang sudah dikenal masyarakat.

Pada awalnya lembaga keuangan syari’ah diindonesia hingga tahun1998 berjalan lambat. Karena pada tahun tersebut hanya ada 1 bank syari’ah dan ada 78 bank pengkreditan rakyat syari’ah (BPRS) yang beroprasi. Kemudian pada tahun 1998 dikeluarkan UU No.10  tahun1998 yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk perbankan syari’ah. Melalui UU No.23 tahun1999 pemerintah kemudian memberikan kewenangan kepada bank Indonesia untuk dapat menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syari’ah.

Seiring dengan bertambahnya bank syari’ah diinsoneis pada tahun 200 mulai lah bank konvensional juga membuat bank yang berbasis syari’ah seperti BNI syari’ah, BCA syri’ah, BJB syari’ah, bank Victoria syari’ah,dan maybank syari’ah dan lain sebagainya. Pada tahun 2008 perbankan syari’ah sudah memiliki undang-undangnya, yaitu undang-undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah. Hal ini tentu mendorong perkembangan akuntansi syari’ah di Indonesia dan membuat masyrakat terkhususnya umat islam beralih menggunakan jasa perbankan syari’ah. Bukan hanya dalam segi perbankan tetapi juga sudah adanya pengkreditan syari’ah,

Bank syari’ah merupakan lembaga keuangan dengan dasar hukum dan prinsip oprasional yang sedikit berbeda dari bank-bank konvensional. Bank syari’ah juga memakai aturan yang didasarkan pada kitab suci Al-Qur’an. Hal ini termasuk pada kepercayaan bahwa riba atau membungakan uang bukan sesuatu yang baik sehingga proses pembagian untung akan melalui proses perjanjian antara pihak bank dengan nasabah. Dikarenakan prosesnya, akhirnya banyak kesulitan terutama dalam pelaporan oprasional  yang harus seturut dengan pedoman-pedoman yang berlaku. Tentu menjadi masalah baru, bagaimana  menyususn laporan keuangan  yangharus dipublic dan berdasarkan aturan-aturan oprasional yang diperbolehkan. Maka dari itu, sekitar tahun 2002 muncul pemikiran untuk menggunakan system akuntansi syari’ah di lembaga keuangan perbankan. System ini digunakan baik secara pengetahuan umum maupun penggunaan secara teknis . ikatan akuntansi Indonesia (IAI) akhirnya juga turun tangan membentuk komite akuntansi syari’ah diindonesia pada tahun 2005. Tugas komite ini adalah untuk merumuskan standar akuntansi syari’ah.

Seiring dengan perkembangan bank syari’ah diindonesia, masyarakat muslim menjalankan syari’ah islam dalam kehidupan sosial ekonomi, semakin banyak institusi bisnis islami yang menjalankan kegiatan operasional dan usahanya berlandaskan prinsip syari’ah. Perkembangan akuntansi sebagai salah satu cabang ilmu sosial telah mengalami pergeseran nilai yang sangat mendasar dan berarti, terutama mengenai kerangka teori yang mendasar mengikuti perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Perkembangan akuntansi  syari’ah  diindonesia pada dasarnya telah dimulai melalui kajian-kajian akademis dan riset, baik yang terkait dengan teknis pencatatan transaksi, konsepsei, epistimologi dan metodologi. Pengembangan (standar) akuntansi syari’ah di Indonesia, seperti yang disampaikan anggota komite akuntansi syariah IAI mengatakan bahwa bangkitnya akuntansi syari’ah di latarbelakangi banyaknya transaksi dengan dasar syari’ah, baik yang dilakukan lembaga bisnis syari’ah maupun non syari’ah. Akuntansi sayri’ah sebaiknya diterapkan pada bank-bank syari’ah, karena masih menggunakan akuntansi secara umum yang sama seperti dilakukan bank konvensional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU PERSEDIAAN

Petty Cash (kas kecil): Metode imperest & fluktuasi