Konsep Keuangan Syariah dan Sistem Keuangan Syariah
Bagaimanasih konsep dalam Akuntansi syariah?
Konsep Akuntansi Syariah
Mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa akuntansi yang merupakan cabang ilmu ekonomi yang saat ini sangat pesat perkembangannya disemua sektor baik swasta maupun public, ternyata konsep dasarnya telah dipekenalkan oleh Al-Quran lebih dulu, jauh sebelum Lucas Pacioli (Bapak Akuntansi) memperkenalkan konsep Akuntansi double-entry bookkeping dalam salah satu buku yang ditulisnya pada tahun 1494. Hal ini dapat dilihat berdasarkan surat al-baqarah ayat di atas , Allah secara garis besar telah menggariskan kaonsep akuntansi yang menekankan pada pertanggungjawaban. Dengan kata lain, islam menganggap bahwa transaksi ekonomi (muamalah) memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi, sehingga adanya pencatatan dapat dijadikan sebagai alat bukti (hitam diatas putih), menggunakan saksi (untuk trsansaksi yang matetrial) sangat diperlukan karna dikhawatirkan pihak-pihak tertenhadap semua aktivitas mengingkari perjanjian yang telah dibuat. Untuk itulah pembukuan yang desertai penjelasandan persaksian terhadap semua aktivitas ekonomi keuangan harus berdasarkan surat-surat bukti berupa: faktur, nota, bon kuitansai atau akta notaries untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak. Dan tentu saja adanya system pelaporan yang komprehensif akan memantapkan manajemen karena semua transaksi dapat dikelola dengan baik sehingga terhindar dari kebocoran-kebocoran. Menariknya lagi, penempatan ayat tersebut sangat relevan dengan sifat akuntansi, karena ditempatkan pada surat Al-baqarah yang berarti sapi beina yang sebenarnya merupakan lambing komoditas ekonomi. Akuntansi (accounting) sendiri dalam bahasa arab dikenal dengan istilah al-muhasabah . dalam konsep islam, akuntansi termasuk kedalam masalah muamalah, yang berarti dalam masalah muamalah pengembangannya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia. Pada pekembangan selanjutnya, konsep-konsep praktik akuntansi islam pada saat ini mulai berkembang dengan pesat. Bahkan diindonesia, konsep tersebut telah teruji pada saat kerisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998. Hal ini terbukti bank yang menggunakan konsep akuntansi syariah ternyata lebih bertahan menghadapi krisis ekonomi, dibandingkan dengan bank umum lainya. pada saatini banyak lembaga-lembaga keunagan islam seperti; bank syariah, perusahaan asuransi (takafful), dana reksa syariah dan leasing syariah adapun prinsip akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut ;
1. Transaksi yang menggunakan sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah
2. Transaksi yang menggunakan system jual beli seperti murabahah, salam dan istishna
3. Transaksi yang menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah
4. Transaksi yang menggunakan prinsip titipan, seperti wadiah
5. Transaksi yang menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn
Karakteristik perbedaan antara prinsip akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional adlah akuntansi syariah tidak mengenal riba dalam prakteknya, tidak menggunakan konsep time value of money , uang sebagai alat tukar bukan sebagai konsep komoditi yang diperdagangkan serta menggunakan konsep bagi hasil. Hal ini sejalan dengan konsep islam seperti yang tercantum dalam Al-Quran, dimana Allah telah menjelaskan tentang hukum riba dan akibatnya bagi orang yang memakan riba, dan agar terhindar dan akibatnya bagi orang yang memkan riba, dan agar terhindar dari riba dianjurkan menunaikan zakat. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam akuntansi berdasarkan perspektif islam adalah rangka menyajikan laporan keuangan secara benar sehingga diperoleh informasi yang akurat sebagai dasar perhitungan zakat . sehingga itu yang tidak kalah pentingnya adlah akuntansi sebagai bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari. Allah senantiasa menganjurkan untuk bertakwa (takut kepada Allah) dalam menjalankan kegiatan apapun termasuk dalam menjalankan kegiatan apapun termasuk dalam menjalankan kegiatan akuntansi, dan membuktikan bahwa memberi petunjuk dalam hal-hal yang bermanfaat bagi manusia. Terbukti pada saat Al-Quran diturunan, kegiatan muamalah belum sekomplek sekarang ini adanya notaris, pengacara, akuntan, dan sebagainya supaya terhindar dari masalah.
Konsep dasar (basic consepts/ basic feature) disebut juga asumsi adalah pernyataan yang tidak perlu lagi dibuktikan kebenaranya karna secara umum sudah diterima kesesuainya dengan tujuan laporan keuangan, dan menggambarkan lingkungan ekonomi, politik, sosial, dan hukum dimana akuntansi beroprasi. Jelas bahwa penentuan konse dasar dipengaruhi oleh karakteristik linkungan dimana akuntansi beroprasi. Ia diturunkan dari tujuan laporan keuangan berfunsi sebagai fondasi bagi prinsip-prinsip akuntansi. Sebagaimana dibahas sebelumnya, tujuan laporan keuangan akuntansi syariah adlah untuk memberikan pertanggungjawabandan informasi. Menurut belkoui, seperti dikutip oleh rosjidi, konsep dasar akuntansi adalah entitas akuntansi, kesinambungan , unit pengukuran, dan periode akuntansi, yang masing-masing konsep dasar dibahas dibawah ini;
1. Entitas Bisnis
Entitas (kesatuan bisnis) adalah perusahaan dianggap sebagai entitas ekonomi dan hukum terpisah dari pihak-pihak yang berkepentingan atau para pemiliknya secara pribadi. Syahatah menyebutnya sebagai kaidah indepensi jaminan keuangan. Oleh larena itu seluruh transaksi keuangan dan seluruh informasi akuntansi hanya berhubungan pada entitas yang dimaksud perusahaan membatasi kepentingan para pemiliknya
2. Kesinambungan (going concern)
Konsep ini merupakan suatu konsep yang menganggap entitas akan berjalan terus, apabila tidak terdapat bukti sebaliknya. Ini didasarkan pada pengertian bahwa kehidupan ini juga berkesinambungan. Manusia memang akan fana, tapi Allah akan mewariskan semua yang ada dialam ini. Maka, seorang muslim yakin bahwa anak-anaknya dan saudar-saudaranya akan meneruskan aktivitas itu setelah ia meninggal. Mereka juga yakin bahwa harta yang diperoleh dari hasil kerjanya itu adalah milik allah. Pengaplikasiaan kaidah ini adalah untuk penentuan laba serta menghitung laba serta menghitung h perusahaan harga-harga sisa suplai untuk tujuan perhitunngan zakat harta. Dari sini dapat dipahami bahwa perhitungan zakat itu berdasarkan kesinambungan (kontinuitas) sebuah perusahaan dan bukuan berdasarkan penutupan atau lukuidasi suatu perusahaan. Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai maslah ini.
3. Stabillitas daya beli unit moneter
Postulat ini merupakan term yang digunakan oleh adnan dan gaffikin terhadap suatu term yang biasa disebut “ unit pengukuran” seperti digunakan oleh beberapa penulis buku. Postulat ini menunjukan beberapa pentingnya menilai aktifitas-aktifitas ekonomi dan mengesahkannya atau menegaskannya dalam surat-surat berdasarkan kesatuan moneter, dengan memposisikannya sebagai nilai-nilai terhadap barang-barang , serta pukuran untuk penentuan harga dan sekaligus sebagai pusat harga. Mempertimbankan bahwa uang yang biasa dipahami dalam akuntansi konvensional uang kertas dan logam, rentan terhadap ketidakstabilan, maka satuan manater yang memuhi syarat pastulat ini adalah mata uang emas dan perak tidak mengenal dikotomi nilai nominal dan nilai intrinsic, nilai uang emas dan perak resisten terhadap efek inflasi.
4. Periode Akuntansi
Dalam islam , ada hubungan erat antara menbayar zakat dengan dasar periode akuntasi (haul). Setiap muslim secara otomatis diperintaskan untuk menghitung kekayaannya setiap tahun untuk menghitung besarnya zkat yang harus dibayar. Mengenai waktu pembayarannya, bila menggunakan kalender hijriah , maka awal tahun perhitungan zakat adalah bulan muharram. Adapun bila menggunakan kalender masehi, awal tahun adalah bulan januari.
Apa itu Sistem Keuangan Syariah dan Bagaimana Pengelolaan?
sistem keuangan syariah
Sebenarnya arti dari pengelolaan sama dengan manajemen, tercapainya tujuan suatu lembaga adalah tujuan dari pengelolaan dan manajemen. Pengelolaan dapat dibentuk secara kelompok maupun pribadi untuk mencapai tujuan lembaga tersebut. Kegiatan yang diliputi oleh manajemen keuangan adalah sebagai berikut, seperti kegiatan penganggaran, pengelolaan, penyimpanan dana, perencanaan, pemeriksaan, pengendalian, dan perencanaan.
Apa yang dimaksud dengan sistem keuangan syariah?
Sistem keuangan syariah merupakan salah satu sistem yang digunakan dengan menggunakan metode prinsip Islami dasar syariah sebagai acuannya, juga menggunakan dasar hukum Islam sebagai pedoman. Guna sistem ini dapat dilakukan untuk aktifitas pada lembaga keuangan syariah. Intinya, sistem keuangan memiliki tugas utama yaitu mengalihkan dana (loanable funds) yang berasal dari nasabah ke pengguna dana.
Prinsip dasar syariah yang digunakan oleh sistem keuangan ini berasal dari aturan yang sudah ditetapkan pada Al Qur’an dan juga sunah yang dipercaya oleh agama Islam. Larangan yang dilakukan pada sistem keuangan syariah yaitu melarang adanya riba, perjudian, monopoli, penipuan, gharar, penimbunan barang dll. Oleh karena itu, segala aktifitas keuangan pada sistem ini harus sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana sudah diatur melalui Al Qur’an dan sunah.
Bagaimana pengelolaan sistem keuangan syariah?
Sekarang ini pengelolaan keuangan syariah sudah tumbuh lumayan pesat di Indonesia, terlihat dari banyaknya lembaga keuangan yang mengaplikasikan prinsip-prinsip syariah pada perusahaanya. Contoh lembaga keuangan syariah seperti, Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, Bank Muamalat, dan sebagainya. Bahkan seiring perkembangannya, konsep keuangan syariah ini juga sudah mulai bertumbuh dalam kalangan non-muslim, negara non-muslim seperti Eropa dan Amerika sudah mulai mengembangkan Bank Syariah. Pengelolaan yang diterapkan oleh keuangan syariah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu:
1. Mengharap Ridha Allah SWT; Tujuan yang dicapai berdasarkan atas petunjuk Allah SWT dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
2. Terbebas dari Bunga; Bunga atau riba sangat dilarang dan haram hukumnya dalam Al Qur’an.
3. Menerapkan Prinsip Bagi Hasil (sharing)
4. Sektor yang Dibiayai Halal Hukumnya
5. Tidak Ada Investasi Haram
6. Kegiatan Manajemen Keuangan Syariah
Perolehan Dana
Kegiatan perolehan dana pada sistem keuangan syariah perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini, seperti mudharabah, sala, murabahah, istishna, musyarokah, ijarah dan lain lain.
Prinsip Investasi
Kegiatan yang kedua yaitu berkaitan dengan prinsip investasi. Jika anda ingin menginvestasikan uang, kenali dulu prinsip bahwa “fungsi uang sebagai alat tukar bukan sebagai barang dagangan atau komoditi yang diperjualbelikan”. Investasi bisa dilakukan melalui lembaga keuangan bank syariah ataupun dilakukan secara langsung.
Penggunaan Dana
Ketiga, kegiatan penggunaan dana harus jelas. Dianjurkan untuk menggunakan dana dengan tujuan yang jelas dan tidak dilarang oleh syariat Islam, seperti memenuhi kebutuhan hidup, melaksanakan kewajiban zakat, waqaf, infaq, shadaqah dan lain lain.
Larangan dalam pengelolaan keuangan syariah
Adapun hal yang wajib dihindari dalam pengelolaan Sistem Keuangan Syariah:
1. Riba, sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 275-278 tentang “Meninggalkan riba atau sistem bunga dan kembali kepada sistem ekonomi syariah”
2. Maysir, sesuai dengan surat Al Maidah ayat 90 tentang “Meninggalakan segala bentuk usaha yang spekulatif atau perjudian”
3. Gharar, bersifat tidak jelas.
4. Boros, sesuai dengan surat Al Isra ayat 26-27 tentang “Meninggalkan segala bentuk pemborosan harta”
Itulah beberapa penjelasan mengenai keuangan syariah serta bagaimana cara pengelolaannya. Sistem keuangan syariah bisa menjadi salah satu pilihan Anda yang akan memilih sistem keuangan.
Semoga bermanfaat!
Komentar
Posting Komentar