KONSEP AKUNTANSI SYARI'AH

 

KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN

 

Konsep Akuntansi



Kerangka konseptual adalah suatu konstitusi, suatu system koheren dari hubungan antara tujuan dengan fundamental yang dapat mendorong standart yang konsisten yang dapat menjelaskan sifat, fungsi dan keterbatasan akuntansi keuangan dan laporan keuangan. Suatu system yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada standart yang konsisten dan terdiri dari sifat, fungsi dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.

Prinsip-Prinsip Dasar Akuntansi Syariah

Pada hakikatnya, Akuntansi Syariah memiliki beberapa prinsip yang berbeda dari akuntansi lainnya. Dengan adanya prinsip-prinsip umum akuntansi syariah dibawah ini yang menjadi pacuan dalam operasional Akuntansi Syariah, yaitu :

·                  Prinsip Pertanggung jawaban, konsep ini tidak asing dikalangan masyarakat muslim. Bagi kaum muslim, persoalan tanggung jawab adalah hal yang sangat penting, karena nantinya akan manusia akan mempertanggung jawabkan segala sesuatu yang ia telah perbuat selama di dunia. Jadi mengaplikasikannya ke dalam Akuntansi Syariah adalah bahwa jika seseorang yang melakukan bisnis harus mempertanggung jawabkan apa yang ia telah perbuat dan lakukan kepada pihak-pihak yang terkait akan dirinya, contoh jika seseorang membuat laporan keuangan maka ia harus bertanggung jawa atas laporan keuangan tersebut.

·                  Prinsip Keadilan, Prinsip Keadilan dalam dalam akuntansi mengandung dua perngertian. Pertama, berkaitan dengan praktik moral yaitu kejujuran, yang merupakan fakta yang sangat penting. Tanpa kejujuran ini, informasi akuntansi yang disajikan akan menyesatkan dan sangat merugikan orang lain. Kedua, kata adil bersifat fundamental (dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral).

·                  Prinsip Kebenaran, Prinsip kebenaran dalam akuntansi berkesinambungan dengan prinsip keadilan, jika dilakukan dengan baik maka akan menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi. Sebagai contoh pada informasi keuangan, perhitungan, pengakuan maupun pelaporan yang harus didasari dengan prinsip kebenaran.

Tujuan Kerangka Dasar Syari’ah

1.      Penyusun standar akuntansi keuangan syari’ah, dalam pelaksanaan tugasnya

2.      Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syari’ah yang belum diatur  dalam standar akuntansi keuangan syari’ah

3.      Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syari’ah yang berlaku umum

4.      Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan syari’ah

Pemakai Laporan Keuangan

1.      Infestor sekarang dan infestor potensial

2.      Pemilik dan qardh

3.      Pemilik dana syiri’ah temporer

4.      Pemilik dana titipan

5.      Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf

6.      Pengawas syari’ah

7.      Karyawan

8.      Pemasok dan mitra usaha lainnya

9.      Pelanggan

10.   Pemerintah serta lembaga-lembaganya

11.   Masyarakat

Paradigma Transaksi Syari’ah

Alam semesta diciptakan oleh tuhan sebagai anamah (kepercayaan  ilahi)dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah)

Substansinya:

·        Aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan perangkat syari’ah  dan akhlak sebagai perameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha

·        Terbentuk integritas yang membentuk karakter tata cara kelola yang baik dan kelola yang baik dan disiplin pasar yang baik

Azas Transaksi  Syari’ah

1.      Persaudaraan (ukhuwah)

Prinsip yang didasarkan atas:

·        Prinsip saling mengenal (ta’aruf)

·        Saling memahami (tafahum)

·        Saling menolong (ta’awun)

·        Saling menjamin (takaful)

·        Saling bersinergi

·        Saling beraliansi (tahaluf)

2.      Keadilan (‘adalah)

Realisasi prinsip ini adalah merlarang adanya unsur:

·        Riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis

·        Kezhaliman, baik terhadap kepada diri sendiri, orang lain atau lingkungan

·        Judi atau bersikap spekulatif (masyir) dan tidak berhubugan dengan produktivitas

·        Unsur ketidakjelasan (gharar), manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya  kepastian pelaksanaan akad

·        Haram/segala unsur yang dilarang tegas dalam Al-quran dan Assunnah, baik dalam barang/jasa ataupun aktivitas operasional terkait

3.      Kemaslahatan (maslahah)

Adalh segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur yaitu: halal (patuh terhadap ketentuan syari’ah) dan thayyib (membawa kebaikan dan bermanfaat)

4.      Keseimbagan (tawazun)

Yaitu keseimbagan antar aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan public, antara sektor keuangan dan sektor rill, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. Transaksi syari’ah tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapu memperhatikan kepentingan semua pihak sehingga dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi tersebut.

5.      Universalisme (syumuliyah)

Dimana esensinya dapat dilakukan dengan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang beekepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin)

 

Karakteristik Transaksi syari’ah



·        Hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridhakan

·        Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayyib)

·        Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas

·        Tidak mengandung unsur riba

·        Tidak  mengandung unsur kezhaliman

·        Tidak mengandung unsur masyir

·        Tidak mengandung unsur gharar

·        Tidak mengandung unsur haram

·        Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang ( time value of money)

·        Dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar

·        Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), Maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar)

·        Tidak mengandung unsur kolusi  dengan suap menyuap ( risywah)

Tujuan Laporan Keuangan Syari’ah

1.      Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha

2.      Informasi kepatuhan entitas syari’ah terhadap prinsip syari’ah , bila ada informasi aktiva, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syari’ah dan a  perolehan dan penggunaanya

3.      Informasi untuk membantu mengevakuasi pemenuhan tanggung jawab  entitas syrai’ah terhadap amanah dalam mengamanan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak

4.      Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanaman modal dan pemilik dana syirkah temporer, dan informasi mengenai pemenuhan  kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syari’ah

Bentuk Laporan Keuangan Syari’ah

a.      Posisi Keuangan Entitas Syari’ah, disajikan sebagai neraca

b.      Informasi Kinerja Entitas Syari’ah, disajikan dalam laporan laba rugi

c.      Informasi Perubahan Posisi Keuangan Entitas Syari’ah

d.      Informasi Lain; seperti laporan penjelasan tentang pemenuhan fungsi entitas syari’ah

e.      Catatan dan skedul tambahan

Asumsi Dasar Syari’ah

a.      Dasar Akrual

Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian ( dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan

b.      Kelangsungan Usaha

Entitas syari’ah akan melanjutkan usahanya dimasa depan (going concern)

dan diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau menguarangi secara material skala usahanya

 

karakteristik Kualitatif

a.      Dapat dipahami (understandable)

Kemudahan inforamsi untuk segera dapat dipahami oleh pemakai

b.      Relevan (relevance)

·        Mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai

·        Membantu pengevaluasian peristiwa masa lalu, masa kini, masa depan

·        Menegaskan atau mengoreksi, hasil evalusi di masa lalu

c.      Keandalan (reliable)

bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (representation faithfulness)

d.      Dapat dibandingkan (comparable)

pembandingan berupa pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa , antar periode entitas syari’ah yang sama, untuk entitas syari’ah yang berbeda, maupun dengan entitas lain.

 

Kendala Relevan dan Keandalan

1.      Tepat waktu

Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya.

2.      Keseimbangan antara biaya dan manfaat

Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya.

 

Unsur Laporan Keuangan Syari’ah

·        komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial  yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.

·        komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi   laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

·        komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syari’ah tersebut.

 

Posisi Keuangan Syari’ah

a.      Aktiva adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syari’ah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syari’ah.

b.      Kewajiban merupakan hutang entitas syari’ah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syari’ah yang mengandung manfaat ekonomi.

c.      Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syari’ah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.

d.      Ekuitas adalah hak residual atas aktiva entitas syari’ah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal.

Kinerja Syari’ah

1.      Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gain).

2.      Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal, termasuk didalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syari’ah maupun kerugian yang timbul.

 

Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil

·        Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syari’ah dalam suatu periode laporan keuangan.

 

Dasar Pengukuran Syari’ah

a.     Biaya historis (historical cost)

§  Aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration)

§  Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation)

b.     Biaya kini (current cost)

§  Aktiva dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aktiva yang sama atau setara aktiva diperoleh sekarang

§  Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang

c.      Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value)

§  Aktiva dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aktiva dalam pelepasan normal (orderly disposal)

§  Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal

Tujuan Akuntansi Keuangan – AAOFI

·        Dapat digunakan sebagai panduan bagi dewan standar untuk menghasilkan standar yang konsisten.

·        Tujuan akan membantu bank dan lembaga keuangan syari’ah untuk memilih berbagai alternatif metode akuntansi pada saat standar akuntansi belum mengatur.

·        Tujuan akan  membantu untuk memandu manajemen  dalam  membuat  pertimbangan/ judgement pada saat akan menyusun laporan keuangan.

·        Tujuan jika diungkapkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta meningkatkan pemahaman informasi akuntansi sehingga akhirnya akan meningkatkan kepercayaan atas lembaga keuangan syari’ah.

·        Penetapan tujuan yang mendukung penyusunan standar akuntansi yang konsisten. Ini seharusnya dapat meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan.

 

Pemakai Laporan Keuangan – AAOFI

·        Pemegang saham

·        Pemegang investasi

·        Pemilik dana (bagi deposan bank)

·        Pemilik dana tabungan

·        Pihak yang melakukan transaksi bisnis

·        Pengelola Zakat

 

Paradigma, Azas dan Karakteristik – AAOFI

·        Tidak boleh adanya bunga dan perdagangan tersebut adalah halal,

·        Tidak boleh dilakukan secara tidak adil.

·        Tidak boleh memasukkan hal-hal yang belum pasti atau keadaan yang tidak jelas,

·        Harus mempertimbangkan Al-Maqasid dan Al-Masalih. Dimana Al-Maqasid adalah tujuan harus selalu disesuaikan dengan tuntunan Islam, sedangkan Al-Masalih adalah kesejahteraan/ perbaikan di muka bumi.

 

Bentuk Laporan Keuangan – AAOFI

1.                Laporan Perubahan Posisi Keuangan

Laporan perubahan posisi keuangan dapat dikatakan sebagai pelengkap dari perubahan-perubahan yang terjadi dan diikhtisarkan pada laporan perhitungan rugi-laba. Dari laporan perubahan posisi keuangan kita dapat memperoleh informasi tentang: Ringkasan dari pengaruh transaksi/kegiatan penanaman modal dan pembiayaannya.

Contoh : 


2.                Laporan Laba Rugi

Laporan laba rugi adalah salah satu laporan keuangan yang harus dibuat oleh setiap perusahaan. Karena ini yang menjadi acuan terkait kondisi finansial yang terjadi di saat itu. Tak hanya itu, laporan ini juga harus dibuat sedetail mungkin jika perusahaan tersebut adalah perusahaan besar atau mutinasional. Hal ini bertujuan jika ketika dilakukan evaluasi, keterangan datanya lebih menyeluruh dan bisa dipertanggungjawabkan.

Contoh : 


3.                Laporan Perubahan Ekuitas atau Laporan Perubahan Saldo Laba

Laporan perubahan modal atau ekuitas adalah salah satu jenis laporan keuangan. Tujuan pembuatannya adalah agar perusahaan dapat menggambarkan peningkatan maupun penurunan dari aktiva bersih (kekayaan) dalam periode tertentu dengan prinsip pengukuran tertentu untuk dianut.

Contoh : 


4.                Laporan Arus Kas

Arus kas atau cash flow adalah sebuah perincian yang menunjukkan jumlah pemasukan dan pengeluaran dalam suatu periode tertentu. Arus kas dalam keuangan bisnis dan keluarga memiliki sedikit perbedaan.

Contoh : 


5.                Laporan Perubahan Investasi yang dibatasi dan ekuivalen

6.                Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat serta Dana Sumbangan

7.                Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qard Hasan

 

Kerangka Akuntansi Syari’ah – AAOFI

a. Entitas unit akuntansi

b. Kegiatan usaha yang berkelanjutan

c. Periodisasi

d. Satuan Mata Uang

e. Konservatif

f.  Harga Perolehan

g. Penandingan antara pendapatan dan beban

h. Dasar Akrual

i.  Pengungkapan penuh

j. Substansi mengungguli bentuk

 

Bentuk Laporan

1.      Neraca yang menggunakan nilai saat ini (current value balance sheet), untuk mengatasi kelemahan dari historical cost yang kurang cocok dengan pola perhitungan zakat yang mengharuskan perhitungan kek`ayaan dengan nilai sekarang

2.      Laporan Nilai Tambah (Value Added Statement) sebagai pengganti laporan laba atau sebagai laporan tambahan atas neraca dan laporan laba rugi. `

 Terima Kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KARTU PERSEDIAAN

Petty Cash (kas kecil): Metode imperest & fluktuasi